ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP KEPALA PEKON SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DANA DESA (Studi Putusan Nomor : 09/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk)

Rosita Ibrahim, M.H

Keywords:

Analisis, Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana, Korupsi Dana Desa

Abstract

Korupsi mampu melumpuhkan pembangunan bangsa. Dalam masyarakat, praktik korupsi ini dapat ditemukan dalam berbagai modus operandi dan dapat dilakukan oleh siapa saja, dari berbagai strata sosial dan ekonomi. Dana Desa yang bersumber dari APBN merupakan salah satu poin penting lahirnya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dana desa merupakan bentuk nyata perhatian negara terhadap keberadaan desa karena dengan Dana desa maka pengakuan akan hak asal usul (Rekognisi) dan kewenangan lokal berskala desa (Subsidiaritas) sudah dapat dilihat dan dirasakan oleh masyarakat.

Hasil penelitian yaitu Pertanggung jawaban pelaku tindak pidana korupsi yaitu menyatakan Terdakwa Amir Hamzah Bin Abdul Majid  terbukti secara sah  dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ” Korupsi ”dan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Amir Hamzah Bin Abdul Majid Dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (Dua ratus Juta rupiah) Pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor 09/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk tentang Tindak Pidana Korupsi yaitu: terpenuhinya Unsur – Unsur Tindak Pidana Korupsi Sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adanya Keyakinan Hakim, hal-hal yang  Meringankan dan MemberatkanTerdakwa,

Saran yaitu kepada Hakim harus selalu memperhatikan berbagai aspek-aspek hokum untuk menjatuhkan vonis terhadap pelaku sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun2020 ,sehingga lebih cermat dan tepat dalam menjatuhkan putusan terhadap pihak-pihak yang  terlibat sesuai dengan berat atau ringannya kesalahan yang dilakukan oleh pelaku.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2022-30-01

How to Cite

ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP KEPALA PEKON SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DANA DESA (Studi Putusan Nomor : 09/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk) : Rosita Ibrahim, M.H. (2022). Jurnal Pendidikan, Ekonomi, Ekonomi Syariah, Hukum Keluarga Al-FIKRI, 1(2). Retrieved from http://jurnal.staitulangbawang.ac.id/index.php/ojs/article/view/38