ANALISIS HUKUM ISLAM TENTANG KEABSAHAN AKAD NIKAH ONLINE SAAT PANDEMI COVID-19
M. Asgaf Aznan Siregar, S.H., M.H
Keywords:
Keabsahan, Nikah Online, Pandemi covid-19.Abstract
Penelitian ini akan membahas mengenai Analisis Hukum Islam Tentang Keabsahan Akad Nikah Online Saat Pandemi Covid-19, yang ini merupakan kasuistik yang terjadi pada era kontemporer yang diakibatkan karena adanya wabah pandemic Covid-19. Penelitian yang dilakukan ini merupakan penelitian pustaka (library research), yaitu sumber penelitian yang sumber datanya diperoleh dari pustaka, buku-buku atau karya-karya tulis yang relevan dengan pokok masalah yang diteliti. Dalam penelitian ini penulis menggunakan sumber data primer yaitu dari literatur-literatur bacaan antara lain kitab-kitab, buku bacaan, naskah sejarah, sumber bacaan media massa maupun sumber bacaan lainnya. Pendekatan penelitian ini adalah teologi-normatif penulis dapat mencari kedudukan hukum terkait dengan keabsahan akad nikah online menurut hukum Islam. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, keabsahan akad nikah online dalam pandangan hukum Islam adalah sah menurut hukum Islam apabila rukun dan syaratnya telah terpenuhi, yaitu adanya kedua mempelai yang akan melangsungkan pernikahan, wali perempuan, saksi dan ijab qabul. Pernikahan online juga telah sesuai dengan teori al-maslahah, yaitu mendatangkan kemaslahan dan menolak kemudharatan. Mendatangkan kemaslahatan yang berarti pernikahan online ini telah memudahkan seseorang yang akan melangsungkan pernikahan khususnya di masa pandemi saat ini, atau menolak kemudharatan yang artinya dengan adanya pernikahan secara online ini, maka telah membantu pemerintah dalam menekan adanya penyebaran virus covid-19 yang sedang marak terjadi pada masa sekarang ini. Peneliti mengharapkan agar penelitian ini dapat berguna, menambah wawasan dan membuka cakrawala berfikir bahwa akad nikah secara online telah memenuhi semua persyaratan yang disepakati para ulama’. Adapaun dengan teknis pelaksanaan akad nikah yang tidak dalam satu majelis terdapat perbedaan para ulama’ dalam menafsirkan hal tersebut. Yang dapat penulis tekankan selama perbedaan itu bukan masalah aqidah atau keyakinan.
Downloads

Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Rita Octaviani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
CC Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0